Operasi Keselamatan Lalu Lintas Digelar Mulai 10 Februari 2025, Tindak Pelanggaran Ini

0

Foto: Divisi Humas Polri

“Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 Hari. Mulai besok tanggal 10-23 Februari 2025,” ungkap Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho di keterangan resminya.

Ada beberapa pelanggaran yang akan mendapat tindakan selama operasi berlangsung, antara lain:

  1. Penggunaan helm tidak SNI,
  2. Melawan arus,
  3. Penggunaan HP saat berkendara,
  4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba,
  5. Melebihi batas kecepatan,
  6. Berkendara di bawah umur,
  7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong,
  8. Balap liar,
  9. Boncengan lebih dari satu orang,
  10. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan, dan
  11. Menerobos lampu merah.

Oleh sebab itu, motoris diharapkan tetap menaati peraturan lalu lintas ketika berkendara di jalan raya. (Yuka/Contrib/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here