![](https://www.naikmotor.com/wp-content/uploads/2025/02/GjV1RQuawAAB3JP-e1739151499223.jpg)
“Saya Kakorlantas Polri akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas operasi wilayah mandiri lalu lintas yang akan dilaksanakan selama 14 Hari. Mulai besok tanggal 10-23 Februari 2025,” ungkap Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho di keterangan resminya.
Ada beberapa pelanggaran yang akan mendapat tindakan selama operasi berlangsung, antara lain:
- Penggunaan helm tidak SNI,
- Melawan arus,
- Penggunaan HP saat berkendara,
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba,
- Melebihi batas kecepatan,
- Berkendara di bawah umur,
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong,
- Balap liar,
- Boncengan lebih dari satu orang,
- Berkendara tak pakai sabuk keselamatan, dan
- Menerobos lampu merah.
Oleh sebab itu, motoris diharapkan tetap menaati peraturan lalu lintas ketika berkendara di jalan raya. (Yuka/Contrib/NM)