DKI Jakarta Tak Memungut Opsen Pajak Kendaraan, Ini Alasannya

0

Kemudian pada Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Tertulis pula pada Pasal 83 mengatur bahwa :

Ayat (1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:

a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);

b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan

c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima persen), dihitung dari besaran Pajak terutang.

Kesimpulannya, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, Pajak MBLB.

Selain itu, kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Jadi opsen berlaku bagi daerah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. (Yuka/Contrib/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here