Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan, DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022), telah diatur terkait pemungutan opsen yang sejatinya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota otonom.
Dalam UU ini ditetapkan besar opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen.
Pemerintah juga telah menyesuaikan tarif PKB dan BBNKB karena keberadaan opsen. Tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen, sementara tarif BBNKB ditentukan maksimal 12 persen.
Dalam Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa Tarif PKB Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan
b. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).