NaikMotor – Ketika berkendara di jalan, pengendara motor harus mengetahui teknik menyalip yang tepat. Hal ini bertujuan agar terhindar dari kecelakaan.
Banyak sekali kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan sepeda motor, mulai dari bersenggolan hingga dengan ‘adu banteng’, tabrakan yang terjadi ketika ujung muka sebuah kendaraan bertabrakan dengan ujung muka kendaraan lainnya.
Kecelakaan parah ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari karena mengantuk, hilang fokus, tidak hafal medan jalan yang dilalui, sampai dengan kondisi yang paling sering ditemukan adalah karena pengendara menyalip kendaraan di marka garis tidak putus.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara menyalip sembarangan dapat dikenakan denda atau sanksi administrasi.
“Menyalip kendaraan di jalan tidak disalahkan, akan tetapi harus tahu etika menyalip yang benar. Sebab, menyalip tak beraturan tentu bukanlah hal yang dibenarkan. Bahaya bisa muncul buat diri sendiri bahkan orang lain sesama pengguna jalan. Bahaya kondisi menyalip yang paling parah bisa muncul adalah sebabkan adanya korban jiwa,” ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.