Mengutip penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertulis, tarif PKB ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tetapi peraturan itu berlaku dengan jenis kendaraan yang sesuai di kategori jumlah roda kendaraan.
“Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif,” tulis penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. (Yuka/Contrib/NM)