Kenaikan Pajak Progresif Wilayah Jakarta di 2025, Segini Angkanya

0
Foto: Afid

Berikut tarif PKB Kepemilikan oleh milik pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Penentuan kepemilikan kendaraan bermotor ini dihitung berdasarkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama dan atau tercantum dalam satu KK.

Tetapi mungkin banyak yang akan bertanya, ketika sudah memiliki satu sepeda motor dan ingin membeli mobil untuk pertama kalinya, apakah mobil tersebut akan terkena tarif pajak progresif? Ternyata jawabannya tidak.

Selama hanya memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, tarif pajak progresif tidak berlaku.

Baca Juga: AISI: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Gerus Pasar Motor Hingga 20%

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here