NaikMotor – Pemilik kendaraan baik motor maupun mobil di Jakarta harus tahu soal pajak baru ini. Ada kenaikan Pajak Progresif yang mulai berlaku di tahun 2025.
Beberapa pemilik kendaraan sudah memiliki lebih dari satu motor ataupun mobil umumnya sudah paham, jika memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama satu nama atau satu Kartu Keluarga (KK) di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), maka akan terkena Pajak Progresif.
Kabar terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya tarif pajak progresif di DKI Jakarta, mengalami kenaikan. Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit harus membayar pajak dengan biaya lebih tinggi.
Peraturan baru ini mulai berlaku pada Minggu, 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kebijakan tersebut, tarif pajak progresif kini disederhanakan menjadi lima level tarif. Meski demikian, tarif progresif untuk kendaraan kedua hingga kelima mengalami peningkatan dibandingkan dengan aturan sebelumnya.