Mengutip penjelasan di atas, maka ada beberapa jenis sepeda motor yang dikategorikan sebagai barang mewah dan terdampak kenaikan PPN 12%.
Melihat Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ada beberapa kriteria sepeda motor yang terkena PPN 12% karena tergolong barang mewah.
Hal ini tertulis dalam Pasal 22, dijelaskan jenis barang pajak yang tergolong mewah meliputi kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dengan besaran pajak sebesar 60 persen.
Contoh beberapa sepeda motor yang masuk kategori di atas seperti KTM 390 Series, Royal Enfield 350 Series, Honda Rebel 500, Honda CB500X, dan lain-lain.
Tertulis pula dalam pasal 23 dijelaskan sepeda motor yang terimbas PPnBM sebesar 95 persen adalah yang kapasitas isi silindernya di atas 500 cc. Contoh, Harley Davidson, BMW R 1250 GS, Aprilia 660 Series, dan lain-lain.