PPN 12% Berlaku, Ada Sepeda Motor yang Terdampak dan Tidak

0
PPN 12% Sepeda Motor
(ILUSTRASI) Apa saja sepeda motor yang terdampak kenaikan PPN 12%? Foto: Yuka

NaikMotor – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Adakah harga sepeda motor yang terdampak?

Belum lama ini, PPN 12% resmi berlaku dan diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, beserta Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Di dalam konferensi pers tersebut, dikatakan kenaikan PPN 12% hanya terjadi di kategori barang dan jasa mewah saja.

Pertanyaan untuk banyak masyarakat khususnya konsumen roda dua, apakah harga sepeda motor turut terkena dampak kenaikan PPN 12%?

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut saat konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ucap Menkeu Sri Mulyani lewat tayangan YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Baca Juga: AISI: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Gerus Pasar Motor Hingga 20%

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here