NaikMotor – Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), Operasi Lilin 2024 akan digelar Korlantas Polri di Indonesia.
Bagi pengendara motor atau mobil yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh seperti mudik atau liburan, harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Info terkait Operasi Lilin 2024 ini pun juga diumumkan lewat dunia maya, salah satunya unggahan akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc.
Tertulis Operasi Lilin 2024 ini digelar mulai tanggal 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 mendatang. Namun tak dijelaskan jenis pelanggaran apa saja yang akan diincar dan ditindak selama Operasi Lilin 2024 tersebut.
Tentu saja sebagai pengendara motor, kelengkapan berkendara seperti STNK, SIM, pelat nomor, helm, jaket dan knalpot yang tidak bising menjadi syarat kelayakan berkendara di jalan raya.