Berkendara Motor, Pahami Rambu Lalu Lintas dan Kendaraan Prioritas

0
PT Wahana Makmur Sejati juga menyarankan agar pemilik sepeda motor perlu memberikan atensi lebih terhadap kendaraan priotitas seperti yang telah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 – Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan antara lain:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.;
b. Ambulance yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan memperhatikan dua aspek berkedara seperti rambu lalu lintas dan kendaraan prioritas akan memberikan rasa aman serta menjamin keselamatan berkendara.

“Mengemudi kendaraan bermotor khususnya sepeda motor membutuhkan konsentrasi dan kepekaan tinggi terhadap kondisi sekitar di jalan raya. Oleh sebab itu, kami berharap agar seluruh pengendara sepeda motor dapat selalu menghormati pengguna jalan lainnya seiring dengan semangat #Cari_Aman,” tutup Agus Sani. (Yuka/Contrib/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here