Kemenhub Sepakat ABS dan Teknologi Lain Wajib Ada di Motor

0

Antara lain Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.

“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” lengkap Deni.

Ahmad Safrudin, peneliti Road Safety Association (RSA) menjelaskan, kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.

RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib.

Ini sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara. “Khususnya teknologi pengereman,” ungkapnya.

Baca Juga: Sepeda Motor ABS dapat Mengurangi hingga 27% Kecelakaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here