NaikMotor – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyepakati fitur ABS dan teknologi lain mulai wajib ada untuk sepeda motor.
Sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia.
Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan menjelaskan, sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem.
“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ujar Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas oleh Road Safety Association, Kamis (22/8/2024) di Jakarta.
Deni mengusulkan ada 6 (enam) teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan.