Namun, penggunaannya harus disertai dengan etika berkendara, seperti menyalakan lampu sein dan membunyikan klakson.
Penggunaan lampu jauh juga diatur dengan ketentuan tertentu, yaitu posisi sorot lampu jauh harus minimal 15 cm di atas permukaan jalan dan dapat memancarkan cahaya sejauh 40 meter hingga maksimal 100 meter ke depan. Lampu jauh tidak boleh dinyalakan di perkotaan atau pada kondisi jalan yang ramai.
Jika melakukan perjalanan jarak jauh, pastikan untuk mematikan lampu jauh saat berpapasan dengan kendaraan lain pada jarak dekat, karena sorot lampu yang terlalu terang dapat menyilaukan dan membahayakan pengendara lain.
Gunakanlah kedua jenis lampu utama sepeda motor dengan bijak. Selalu periksa kondisi lampu sepeda motor sebelum berkendara. #Cari_Aman di jalan raya dengan mematuhi etika penggunaan lampu.. (Yuka/Contrib/NM)