Meski gratis, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat tertarik mengikuti program ini, antara lain:
- Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek. Diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
- Nama yang tertera di KTP harus sama atau sesuai dengan nama yang tertera pada surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan.
- Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.
Untuk cara daftar, masyarakat bisa mendaftar melalui website Program Konversi Sepeda Motor Listrik melalui ebtke.esdm.go.id/konversi atau bisa juga mendatangi dan mendaftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM. Untuk mengetahui daftar bengkel konversi motor listrik bisa kunjungi s.id/bengkelkonversigratis atau scan barcode yang tersedia di bawah ini. Sedangkan untuk mengetahui info lebih lanjut bisa mendatangi s.id/konversigratis.
Kementerian ESDM mengadakan program ini bertujuan untuk mencapai target penurunan emisi dan meningkatkan kualitas udara yang lebih bersih di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. (Yuka/Contrib/NM)