Tarif Listrik PLN untuk SPKLU dan SPBKLU Jadi Tarif Curah, Lebih Kompetitif

0

Tarif Listrik PLN

AEML, sebagai representasi para pelaku usaha di sektor kendaraan listrik yang juga terlibat secara aktif memberikan masukan ke dalam penyusunan kebijakan ini mengapresiasi Permen ESDM.

Rian sampaikan, “Sejak bulan November 2023, AEML terlibat aktif dalam berbagai rangkaian diskusi dengan pembuat kebijakan dan sesi konsultasi publik di Maret 2024 terkait kebijakan untuk tarif beli listrik yang lebih kompetitif bagi pelaku usaha SPKLU dan SPBKLU. Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya mendorong pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Kami berharap insentif tarif curah tegangan rendah ini dapat membuat para pelaku usaha semakin agresif dalam memperbanyak SPKLU dan SPBKLU. Berdasarkan diskusi dengan anggota AEML, kami optimis pelaku usaha penukaran baterai (swap battery) akan menambah sampai 50% dari jumlah kabinet baterai tukarnya, dengan adanya aturan baru ini.”

Sebelumnya, akses terhadap tarif listrik curah hanya terbatas pada instalasi infrastruktur kendaraan listrik berskala besar dengan daya di atas 200 kVA. Namun, dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, cakupan penerima manfaat tarif curah telah diperluas. Kini pelaku usaha SPKLU dan SPBKLU, yang sebagian beroperasi pada tegangan rendah, dapat menikmati tarif listrik yang lebih
kompetitif.

Selain mengapresiasi KESDM, AEML juga mengapresiasi program insentif PLN berupa diskon 50% (maksimal Rp175 juta) untuk biaya pasang baru atau tambah daya bagi penyedia infrastruktur pengisian kendaraan listrik. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan ditujukan khusus bagi badan usaha, pemilik instalasi angkutan umum, serta mitra SPKLU dan SPBKLU. (Rls/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here