NaikMotor – Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) mengapresiasi Insentif Pemerintah untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Pasalnya tarif listrik PLN untuk SPKLU dan SPBKLU menjadi tarif curah.
Penetapan tarif listrik PLN untuk SPKLU tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 7 Tahun 2024 yang memberikan pelebaran batas daya, sehingga pelaku usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dikenakan tarif curah tegangan rendah.
Menurut Rian Ernest, Sekretaris Jenderal AEML, “21 April lalu adalah hari terpanas sepanjang sejarah manusia. Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya sudah sangat meresahkan. Polusi kendaraan adalah kontributor kedua polusi. Populasi mobil dan motor banyak, khususnya motor. Motor di Indonesia masih gunakan standar bensin Euro 3. Sebagai perbandingan, negara tetangga Thailand sudah EURO 4. Subsidi BBM tinggi, dan Pemerintah pun mengakui ada permasalahan tepat sasaran subsidi BBM. Kita juga sudah sekian lama net importer BBM. Secara kesehatan dan fiskal memang kita perlu dorong masyarakat luas pindah ke kendaraan listrik”
Lanjut Rian, “Menurut data SRUT Kementerian Perhubungan, kendaraan listrik roda empat bertumbuh 43%, sedangkan kendaraan listrik roda dua bertumbuh 262% dalam kurun waktu yang sama. Perang harga antara mobil listrik Tiongkok dan Korea menghadirkan semakin banyak pilihan bagi konsumen, sesuai kebutuhan dan budget juga. Industri motor listrik lokal juga semakin berkembang.“
Langkah pelebaran batas daya tersebut, disebutkan Kementerian Energi dan dan Sumber Daya Mineral, melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, menyadari pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendorong pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, penerapan tarif curah tegangan rendah diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor ini.