Tilang Uji Emisi Diberlakukan Tahun Ini Setelah 2 Kali Batal

0
Tilang Uji Emisi Diberlakukan Tahun Ini Setelah 2 Kali Batal
Tilang Uji Emisi. Foto: Humas Polri

NaikMotor – Penerapan Tilang Uji Emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup tilang uji emisi kendaraan sudah saya dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian nanti untuk tilang uji emisi itu. Sert tidak lagi merupakan tilang yang langsung, tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto.

Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto.

Baca Juga: Baterai Serat Karbon, Inovasi Baru Untuk Motor Listrik di Masa Depan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here