NaikMotor – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK jadi nomor SIM akan diberlakukan Polisi mulai 2025.
Kebijakan pergantian NIK jadi nomor SIM ini diambil untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat. Seperti dijelaskan Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, Kamis (6/6/2024) seperti dikutip dari situs Humas Polri.
Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta NPWP.