SIM C1 Mulai Berlaku untuk Pengguna Sepeda Motor Kapasitas 250-500cc

0
SIM C1 Mulai Berlaku
Kakorlantas dan Bamsoet menyaksikan proses pembuatan SIM C1, (27/5/2024). Foto: humas polri

NaikMotor – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor kapasitas besar. SIM C1 mulai berlaku untuk sepeda motor kapasitas 250-500cc.

Peluncuran SIM C1 mulai berlaku untuk pengguna sepeda motor besar digelar Korlantas Polri di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot, Jakarta Barat. (27/5/2024). Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas, seperti dikutip dari situs Humas Polri.

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Akan Diberlakukan Agustus 2021, Polisi Tunggu SOP Disahkan

SIM C1 Mulai Berlaku

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here