2 Sanksi untuk Heru Susanto Akibat Insiden IIMS ScooterGP Kemayoran

0
IIMS_Scooter_GP_2016_Seri_II_21
Insiden yang melibatkan Ahmad Saugi dan Heru Susanto di IIMS Scoter GP Kemayoran (10/4/2016) lalu berbuah sanksi untuk Heru Susanto. Foto: YA

Jakarta (naikmotor) – Insiden yang melibatkan Ahmad Saugi (Pro Scooter) dan Heru Susanto (Casa da Vespa) di kelas Tune Open GP di IIMS Scooter GP Kemayoran (10/4/2016) ikut menjadi perhatian Vespa Balap Indonesia (VBI) untuk menginvestigasinya.

Dari hasil investigasi, pihak VBI yang diwakili Ketua Umum Putut Nugroho, dengan tembusan Kabid Balap Vespa Balap Indonesia Indra Moelyawan, Racing Committee Toddy Andries dan pihak IMI DKI Stephan Andries, mengeluarkan surat keputusan pada 19 April 2016.

Inti dari surat keputusan tersebut berisi surat pemberian sanksi untuk Heru Susanto dengan penghapusan poin di kelas Tune Up Open ScooterGP seri kedua  dan  hukuman start paling belakang tanpa QTT di kelas yang sama pada ScooterGP seri 3 mendatang.

Menurut Indra Moelyawan, pemberian hukuman ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan timnya atas insiden serta permintaan tim Pro Scooter.” Saudara Heru telah kami panggil pada Kamis (14/4/2016) ke sekretariat sementara VBI dengan dihadiri Ketua Umum VBI, Saya selaku Kabid Balap VBI, pimpinan perlombaan dan satu perwakilan tim lain. Intinya dia menyesali atas insiden tersebut,” tukas Indra yang akrab disapa Robot.

Ditambahkan Indra, pihaknya berpegang pada surat pernyataan dari Heru Susanto yang memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas terjadinya insiden tersebut. “ Heru sudah berbesar hati dan sangat siap dengan apapun sanksinya,” sebut Indra. Soal lambannya pemberian sanksi, menurut Indra karena sangat penuh pertimbangan dan bertanya ke beberapa saksi kejadian.

“Kita berharap dengan sudah adanya hasil dan sanksi serta banyaknya perdebatan di dalam memutuskan, semua bisa selesai dan saling memaafkan. Rencana mediasi pun kita lakukan agar keduabelah pihak saling memaklumi karena hampir murni insiden dan keduanya adalah bisa dibilang pelaku dan korban,” pungkasnya.

Berikut salinan surat keputusan VBI:

Surat Keputusan ini ditujukan kepada:

Nama : Heru Susanto
Team : Casa da Vespa
No Start : 82

Setelah dilakukan Investigasi dan telah menimbang dari berbagai bukti yang dapat dihadirkan dalam proses investigasi maka:

Surat keputusan ini diterbitkan dan mengumumkan bahwa Saudara Heru Susanto telah melakukan kesalahan berupa :

Kelalaian yang mengakibatkan insiden terlindas nya pebalap A. Saugi (Team Pro Scooter) pada saat race final Tune Up open GP di gelaran IIMS ScooterGP Kemayoran Round 2 Minggu 10 April 2016.

Tujuan Penerbitan Surat Peringatan :

Tujuan diterbitkannya surat keputusan ini adalah untuk memberikan pengarahan sekaligus peringatan kepada Heru Susanto agar bersedia mengamalkan tata tertib lomba dan tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan seluruh pihak di waktu yang akan datang.

Pemberian Sanksi :

Sehubungan dengan tindakan kelalaian yang Saudara Heru Susanto lakukan, maka Vespa Balap Indonesia selaku penyelenggara balap ScooterGP round 2 beserta Racing Comite serta pengawas dari pihak IMI DKI meberikan hukuman berupa:

1. Penghapusan point yang didapatkan Sdr. Heru Susanto pada kelas Tune Up Open Scooter GP pada Round 2 10 April 2016.

2. Start dari posisi terakhir tanpa QTT untuk kelas Tune Up Open ScooterGP dalam Pertandingan ScooterGP di ronde 3 yang akan datang.

Sanksi yang diberlakukan kepada Saudara Heru Susanto berlaku per tanggal 19 April 2016.

Demikian Surat Peringatan ini dikeluarkan untuk dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan dapat meningkatkan kualitas balap Scooter GP 2016.

Jakarta, 19 April 2016

Putut Nugroho
Ketua Umum Vespa Balap Indonesia

Tembusan:
1. Kabid Balap Vespa Balap Indonesia
2. Racing Committee Tody Andries
3. IMI DKI Stephan Andries

(Arif/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here