Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan. Dalam Munaslub IMI para pengurus pusat dan provinsi menyepakat penyempurnaan AD/ART IMI.
Salah satunya, disepakati untuk masa bakti badan-badan di setiap jenjang organisasi IMI yang sebelumnya empat tahun, diubah menjadi lima tahun. Sehingga, beberapa pasal dalam Anggaran Dasar IMI mengalami perubahan.
Diantaranya, pasal 36 tentang masa bakti dari badan kehormatan, penasehat, pembina IMI pusat dan provinsi. Pasal 40 tentang masa bakti dari badan pengawas IMI pusat.
Serta pasal 50, 59 dan 68 tentang masa bakti dari badan pengurus IMI pusat; IMI provinsi; IMI kabupaten/kota dan/atau IMI Wilayah Administrasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Alvito/Contrib/NM)