Korlantas Polri dan AISMOLI Siapkan Aturan Registrasi Kendaraan Listrik

0

Korlantas Polri, Registrasi & Identifikasi Kendaraan Listrik

Sebagai tambahan sepeda listrik tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB. Mengacu pada regulasi yang sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.

“Kebijakan dari pemerintah sudah diubah termasuk kebijakan terbaru  tentang konversi listrik. BPKB terdapat chip di dalamnya, fungsinya mempermudah mutasi agar lebih mempercepat proses,” tambah Yusri.

Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Di samping itu, e-Faktur akan mengetahui perkembangan proses penerbitan STNK dan BPKB.

“Keuntungan bagi Polri dapat dilihat dari segi registrasi dan identifikasi, bahkan sebelum kendaraan dikeluarkan sudah bisa. Saat ini, kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” tutup Yusri. (Fernando/Contrib/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here