NaikMotor – Registrasi dan Identifikasi kendaraan roda dua berbasis elektronik salah satunya kendaraan listrik terlah disiapkan oleh Korlantas Polri.
Dilansir dari situs NTMC Polri kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bersama AISMOLI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia akan diperiksa. Pemeriksaan akan dicek oleh Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.
“Sepeda Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami. Jangan sampai diproduksi tapi pabrikan tidak siap, salah satunya dalam hal suku cadang, service-nya jika rusak,” ujar Yusri.