Usulan tersebut dapat dibahas dan menjadi program pemerintah, untuk harga juga akan diatur oleh pemerintah. “Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya,” tambah Nicke.
Kajian tersebut dilakukan untuk menghasilkan kualitas BBM yang lebih baik, karena bahan bakar dengan kadar oktan tinggi tentu akan semakin ramah lingkungan.
“Misalkan dengan harga yang sama masyarakat dapat yang lebih baik, dengan octan number lebih baik, berdampak pada mesin juga lebih baik. Sehingga emisi juga bisa menurun, namun ini baru usulan dan tidak untuk menjadi perdebatan,” pungkas Nicke.
Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini masih merupakan kajian internal di Pertamina. Implementasinya, akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan. (Fernando/Contrib/NM)