Untuk penerapan WFH di Kemenparekraf, Sandiaga menjelaskan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Kemenparekraf telah mengeluarkan Surat Edaran Sesmen/Sestama No. SE/6/KP.00/S.3/2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Kantor Pusat di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa komposisi maksimal 75 persen pegawai menjalankan tugas kedinasan dari rumah. Maksimal 25 persen pegawai melaksanakan tugas kedinasan dari kantor.
“Ini merupakan bagian dari langkah agar polusi sebagai masalah yang harus diatasi bersama.”Kita pastikan teman-teman di sektor parekraf siap untuk berkolaborasi,” pungkas Sandiaga.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan bagi seluruh kementerian/lembaga untuk melakukan intervensi dalam meningkatkan kualitas udara.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, berdasarkan hasil rapat terbatas yang digelar Jumat (18/8/2023) pemerintah sepakat memberlakukan sistem WFH. Sistem ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta sebagai upaya jangka pendek menekan polusi Jakarta. (Fernando/Contrib/NM)