Lebih lanjut Yus menceritakan, “Jika pun terlanjur menggunakannya, pasti akan ada masalah pada mesin. Oli palsu biasanya hanya menggunakan base oil tanpa aditif seperti untuk menjaga viskositas, dalam suhu kerja mesin.”
“Jadi pada saat mesin sudah panas, oli palsu akan encer dan pasti membuat celah antar komponen tidak tertutupi pelumas encer. Jadi malah mesin jadi mengeluarkan suara aneh.
Kalau sudah demikian segera ganti dengan pelumas asli di bengkel terpercaya. Oli pun belilah digerai yang sudah terpercaya juga. Sebelum kerusakan lebih jauh,” jelasnya.
“Jadi perlu ada edukasi yang membuka pola pemikiran konsumen harga murah bukan patokan lagi, jika di kemudian hari harus menanggung biaya perbaikan yang jauh lebih mahal,” pungkasnya.
Untuk itu, Aspelindo dapat menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan. “Salah satu upaya Aspelindo diantaranya pada saat mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk -produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas” ujar Sigit Pranowo, Ketua Umum Aspelindo Periode 2023 – 2026.
Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.“Aspelindo optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya.” tutup Sigit Pranowo. (Rls/NM)