Rencana itu sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi dan menurunkan polusi udara di DKI Jakarta. Sebab, tak bisa dipungkiri polusi di Jakarta didominasi dari sektor transportasi.
“Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman.
Lebih lanjut Latif menyatakan, diharapkan masyarakat bisa bersama-sama berupaya mengatasi polusi di Ibu Kota dengan adanya sanksi tersebut.
“Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang,” pungkasnya. (Fernando/Contrib/NM)