NaikMotor – Belakangan ini kualitas udara yang ada di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat. Polda Metro Jaya menanggapi hal tersebut dengan mengkaji tilang batas emisi suatu kendaraan.
Aturan tersebut hingga kini tengah dikaji bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan stakeholder lain.
Dilansir dari website IQair, kualitas udara di Jakarta masuk status tidak sehat yang artinya masyarakat perlu berhati-hati. Pencegahan yang bisa dilakukan dengan menggunakan masker, penyaring udara, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Dikutip dari NTMC Polri, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan kendaraan yang melanggar batas emisi akan dikenakan sanksi penilangan.