Pemerintah juga memberikan kemudahan, seperti bantuan subsidi sebesar Rp7 juta berupa potongan harga ketika melakukan konversi motor listrik. Hal ini untuk menekan biaya investasi konversi motor listrik, dimana biaya tertinggi untuk mengonversikan motor listrik yaitu sebesar Rp17 juta.
Baterai sepeda motor listrik merupakan salah satu komponen utama yang dikhawatirkan masyarakat cepat rusak. Namun, baterai akan mendapatkan garansi hingga tiga tahun dalam program konversi motor listrik. Kemudian, garansi yang ditawarkan untuk motor brushless direct current (BLDC) atau dinamo motor selama 1 tahun.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dalam baterai bermasalah, cukup bawa ke bengkel nanti akan diganti,” pungkas Gigih.
Terkait status legalitas sepeda motor konversi, sudah didukung oleh Kementerian Perhubungan dan Polri dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB).
Nantinya, setelah masyarakat mendaftar, maka bengkel konversi yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian ESDM akan melakukan konversi sepeda motor. Kemudian, Kemenhub akan melakukan pengetesan laik jalan dan uji keamanan (safety) dari motor konversi.
Selanjutnya pembuatan legalitas surat kendaraan baru oleh Polri, karena motor konversi akan mendapatkan BPKB, STNK dan plat nomor baru list biru.
Sebagai catatan, sebelum dikonversikan sepeda motor harus tidak memiliki tunggakan pajak atau kewajiban yang belum dibayarkan. Kerjasama antar lembaga tersebut, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir terkait faktor keamanan di jalan, maupun legalitas motor konversinya. (Fernando/Contrib/NM)