Sementara itu, mereka yang tidak melakukan perpanjangan SIM selama masa toleransi tersebut diharuskan membuat SIM baru.
“Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” terangnya.(Afid/nm)