Polda Metro Jaya: SIM Habis Masa Berlaku Diberi Dispensasi Hingga 31 Agustus 2023

0
SIM C1 Mulai Berlaku
Korlantas Polri mengumumkan NIK jadi nomor SIM akan diberlakukan mulai 2025. Foto: ntmc polri

NaikMotor – Pada 1-10 Agustus 2023 lalu, Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya tidak beroperasi karena adanya perawatan jaringan. Untuk itu, SIM yang habis masa berlaku dalam rentang waktu tersebut diberi dispensasi hingga 31 Agustus 2023.

Pengumuman dispensasi untuk SIM yang habis masa berlaku selama perawatan jaringan, disampaikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro. Seperti diketahui, maintenance dilakukan pada 1-10 Agustus 2023. Para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberi keringanan melakukan perpanjangan hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance pada 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu pelaksanaan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023,” tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (12/8/2023). Seperti dikutip dari situs NTMC Polri.

Baca Juga: Perubahan Ujian Praktik dan Teori SIM C, Pakai Teknologi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here