Pada materi kelima ada ketentuan di mana pemohon SIM tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.
“Nah nanti masukkan dari wilayah (materi uji ke-5) bukan dipersulit, tapi ketika saat lurus, ada drempel, ya jangan jatuh, atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu,” tambahnya.
“Nah tambahan-tambahan seperti ini saya akan berikan kepada wilayah supaya sesuai dengan karakteristik wilayahnya masing-masing, karena kita tau daerah ada yang datar saja, ada yang seperti itu, prinsipnya 5 ini harus mencukupi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengatakan materi kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan. Menurutnya, perlu keterampilan agar masyarakat bisa melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.
“Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem,” pungkasnya. (Afid/nm)