Jisman juga menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
Percepatan pengembangan ekosistem KBLBB memerlukan upaya kerja sama antara berbagai pihak. Jisman menyebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat merencanakan dan memfasilitasi pembangunan SPKLU & SPBKLU di lokasi-lokasi strategis.
Saat ini Pemerintah juga sedang melaksanakan Program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (ENTREV). Sebuah program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan United Nations Development Programme dalam meningkatkan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. (Fernando/Contrib/NM)