NaikMotor – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik. Terhitung untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menyebutkan, biaya layanan merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging. Hal ini akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
“Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 kali charging,” terang Jisman.