Selain regulasi, Pemerintah juga tengah menyiapkan strategi lain yaitu dengan memberikan bantuan potongan biaya konversi sepeda motor listrik sebanyak Rp 7 juta per unit.
Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM kepada Bengkel Konversi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE.
Saat ini telah tersedia sebanyak 24 bengkel konversi bersertifikat Kementerian Perhubungan.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani menambahkan bahwa adanya peraturan lain yaitu Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, juga sangat mendukung percepatan target konversi motor listrik ini.
“Pemerintah sudah komitmen 50 ribu motor akan dikonversi ke listrik tahun 2023 dan 150 rb tahun 2024 jadi harus sukses program ini. Kedepan baterai akan menuju ke swap baterai. Selain itu juga adanya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, yaitu mandatori kepada Kementerian/Lembaga dan juga pemerintah daerah. Dari sisi pemerintah sudah mengatur yang berupa regulasi, kita minta pelaku usaha juga mau mendukung program ini”, tambah Inten.
Pemerintah berharap program konversi motor listrik ini dapat didukung oleh seluruh badan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral.
Konversi kendaraan listrik ini sebagai salah satu upaya untuk mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah. (Fernando/Contrib/NM)