NaikMotor – Bagi sebagian pemilik sepeda motor pasti memiliki keinginan untuk memodifikasi kuda besinya tersebut. Belum banyak diketahui semua orang, bahwa modifikasi sepeda motor ternyata diatur dalam undang-undang, jadi begini modifikasi sepeda motor tanpa langgar aturan.
Memodifikasi sepeda motor perlu memerhatikan kondisi persis tertulis pada STNK dan BPKB. Kendaraan bisa terkena denda apabila kondisinya tidak sesuai lagi dengan yang tertulis pada dokumen tersebut.
Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tanpa langgar aturan.
1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan
Warna kendaraan harus sesuai dengan STNK dan BPKB, boleh menempelkan beberapa stiker asal tidak mengganti warna dasar kendaraan.
2. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan
Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.
Baca Juga: National Champion Honda Modif Contest 2022 dari Makassar, Jakarta dan Bali