Menurut Wamendag Jerry, produk pelumas tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Adanya pengawasan dan juga pengamanan produk pelumas ilegal ini tentunya memberikan keuntungan bagi banyak pihak.
Terutama bagi para pemudik, karena membuat pemudik tidak was-was terhadap pemakaian produk pelumas ilegal tersebut. Pemudik tidak perlu khawatir karena terhindar dari pemakaian pelumas yang tidak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan. (Awang/Contrib/NM)