Anggoro melanjutkan, “Dan untuk produsen lain yang belum mencapai TKDN 40%, AISMOLI akan dorong terus anggota tingkatkan TKDN agar bisa mencapai hal ini. Agar bisa mendapatkan subsidi yang disalurkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.”
“Untuk kendaraan yang belum mencapai itu kita tanyakan industrinya kita kerja bersama antara pelaku industri dan pemerintah. Kita bisa dorong 40% TKDN yang lain bisa menikmati sehingga konsumen memiliki pilihan yang banyak untuk mendapatkan kendaraan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,” imbuh Hanggoro.
“Kita di sini industri hanya bisa mendukung mensukseskan program pemerintah yang lain punya kewajiban meningkatkan TKDN dimana tahun 2024 60% TKDN selanjutkan 80% nilai TKDN kita mendukung dan bekerja keras untuk mencapai TKDN yang ditentukan pemerintah” pungkas Hanggoro. (Rls/NM)