Subsidi Sepeda Motor Listrik Hanya untuk Pelaku UMKM dan 3 Merek ini

0
Subsidi Sepeda Motor Listrik
Pemerintah menjalankan program subsidi Pembelian sepeda motor listrik 20 Marte 2023. Foto: afid, alvito

NaikMotor – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengelar konferensi pers tentang subsidi sepeda motor listrik, (6/3/2023). Disebutkan jika subsidi sepeda motor listrik itu hanya untuk pelaku UMKM dan mulai diberlakukan (20/3/2023).

Pemerintah meluncurkan program subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023. Tetapi, subsidi akan diberikan secara selektif seperti dinyatakan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasamita dalam kesempatan itu. Bantuan Pemerintah itu akan diberikan kepada produsen sepeda motor listrik bukan konsumen. Tahun 2023 subsidi akan diberikan untuk 200 ribu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sementara Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, “Subsidi ini diperuntukkan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).”

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi itu. Wahyu menjelaskan, pelaku UMKM yang dimaksud ialah yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Seminar dan Talkshow EV PKBLBB 2022: Pemerintah Subsidi BBM Rp600 T 

Subsidi Sepeda Motor Listrik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here