NaikMotor – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengelar konferensi pers tentang subsidi sepeda motor listrik, (6/3/2023). Disebutkan jika subsidi sepeda motor listrik itu hanya untuk pelaku UMKM dan mulai diberlakukan (20/3/2023).
Pemerintah meluncurkan program subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023. Tetapi, subsidi akan diberikan secara selektif seperti dinyatakan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasamita dalam kesempatan itu. Bantuan Pemerintah itu akan diberikan kepada produsen sepeda motor listrik bukan konsumen. Tahun 2023 subsidi akan diberikan untuk 200 ribu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Sementara Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, “Subsidi ini diperuntukkan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).”
Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi itu. Wahyu menjelaskan, pelaku UMKM yang dimaksud ialah yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).