Korlantas Polri Siapkan SIM Khusus Pengendara Kendaraan Listrik

0
SIM Khusus pengendara kendaraan lsitrik termasuk e-bike nantinya akan diterapkan . Foto: Dok.NMC

NaikMotor – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk penunggang motor listrik. Aturan SIM khusus pengendara kendaraan listrik ini akan diterapkan dengan menghitung berdasarkan kWh pada motornya.

Korlantas Polri akan segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan yakni  SIM C untuk sepedamotor 125 cc, SIM C1 untuk 250cc-500 cc dan SIM C2 untuk 500cc ke atas. Selain itu juga aturan mengenai SIM khusus pengendara kendaraan listrik tengah dikaji masuk kategori SIM C atau SIM C1 oleh Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu dasar penggunaannya berdasarkan perhitungan kwh motor listrik tersebut.

Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (2/2/2023). Meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Dipercepat, Ujian C1 dan C2 Hanya di Polda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here