NaikMotor – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan Penggolongan SIM C dipercepat. Pengumuman itu berlangsung dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas/Korlantas, (26/1/2023).
Penggolongan SIM C dipercepat disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, sementara pengklasifikasian SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C, C1, dan C2.
“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri di Ruang Konferensi Pers Divisi Humas Polri.
Kebijakan ini akan segera berlaku pada tahun ini, namun hanya untuk SIM C dan SIM C1 lebih dulu. Sedangkan untuk SIM C 2 kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat memiliki SIM C 2 harus memiliki minimal satu tahun mengantongi SIM C1.