Berdasarkan draft Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) akan ada 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP, berikut jalan mana saja yang akan diterapkan ERP :
- Jalan Fatmawati
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jendral S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalah M.T. Haryono
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh Husni Thamrin
- Jalan Jend A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Balikpapan
- Jalan Suryopranoto
Sebenarnya aturan jalan berbayar ini pernah diujicoba pada tahun 2015 namun mengalami kendala dan dianggap gagal. (Ulwan/Contrib/NM).