Pengendara yang melawan arus atau arah yang diwajibkan, dapat dikenai Pasal 287. Pasal menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000
Sedangkan dasar hukum yang mengatur kewajiban memakai helm ada di Pasal 291 ayat (1) dan (2). Di mana pasal 1 berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 2, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Ulwan/Contrib/NM)