Begini Sanksi Melawan Arus dan Tidak Memakai Helm

0
Sanksi Melawan Arus
Melawan arus melanggar lalu lintas bisa dipidana dan denda. Foto: NTMC Polri

NaikMotor – Setelah tidak diberlakukan tilang manual, pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus dan tidak memakai helm semakin marak. Padahal, ada sanksi melawan arus dan tidak memakai helm itu. 

Pelanggaran lalu lintas melawan arus atau tidak memakai helm bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna lalu lintas lainnya. PT Wahana Makmur Sejati (WMS) main dealer Honda Jakarta-Tangerang, menerangkan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar lalu lintas yang melawan arus dan tidak memakai helm.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here