Kakorlanta menambahkan, pihaknya sudah sangat siap mendukung program ini tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang akan dikonversi maupun dari kendaraan masyarakat. “Bahkan untuk Polda Metro Jaya lebih dari 50 kendaraan sudah dikonversi bekerja sama dengan kementerian ESDM.”
Berkaitan dengan legalitasnya, STNK motor konversi menurut Kakorlantas sudah disiapkan tinggak menunggu data identitas unitnya. “ Di STNK BPKB ke depan cc/Kwh sudah siap tinggal nanti kami minta informasi dari Pak Moeldoko ketika pergantian baterai. Apakah ada nomor serinya atau ada motornya yang kita jadikan identitas di STNK BPKB sebagai pernyataan kepemilikan.”
Dengan demikian, masyarakat yang akan mengkonversi kendaraannya bukan yang terlaporkan sebagai barang curian atau dilapporkan hilang. “ Jadi sepanjang itu tidak ada, kelaikan dari Menteri Perhubungan itu terbit, Polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK dan BPKB barunya,” jelas Kakorlantas. Mantap! (Arif/nm)