Rencana dalam waktu dekat BB1%MC akan menyampaikan pula surat perlawanan eksekusi dengan lampiran bukti-bukti yang dimiliki dan sah. “Terlebih lagi disampaikan bahwa terkait merek dan logo itu masih atas nama Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia yang terdaftar di Ditjen HKI kemenkumham, begitupun SK AHU tentang perkumpulan Brotherhood 1%MC Indonesia yang masih terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham,” kata dia.
Menurut Fredy seyogyanya kedua produk dari kemenkumham ini harus menjadi pertimbangan ketua pengadilan negeri karena merek yang disengketakan sudah sah terdaftar sebagai milik BB1%MC Indonesia, sesuai keputusan Pengadilan Niaga Jakarta (Nomor : 28/Pdt.SUS-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2019) dimana gugatan BBMC atas merk ditolak, dan kemudian Inkracht oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (nomor : 320 K/Pdt.SUS-Merek.HKI/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 09 April 2020).
Permasalahan ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat siapa yang sebetulnya berhak memutuskan ketetapan hukum terkait kepemilikan logo atau merek, sebagaimana diketahui permasalah hukum yang sama ini juga banyak ditemukan di masyarakat. (rls/NM)