Diminta Membubarkan Diri, Begini Tanggapan BB1%MC

0

Pihaknya memenuhi Pengadilan Negeri Bandung didampingi oleh kuasa hukum BB1%MC Mochamad Erick E. Pada kesempatan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku pihaknya diberi kesempatan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela terhitung sejak dilakukan peneguran sampai delapan hari ke depan.

Sikap BB1%MC yang disampaikan kepada ketua pengadilan bahwa masih ada upaya hukum yg sedang ditempuh yang kini dalam tahapan pemeriksaan kasasi dimana Putusan Pengadilan Tinggi atas perkara tersebut nomor : 585/PDT/2021/PT.BDG tanggal 22 Desember 2021 telah membatalkan secara hukum akta 2015 milik  mereka (BBMC) beserta turunannya.

“Sehingga kita minta secara lisan untuk ditunda proses eksekusi menunggu putusan kasasinya diputus dengan tujuan agar tidak ada putusan yang saling bertolak belakang sehingga menyebabkan tidak ada kepastian hukum (blunder),” ujar Fredy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here