NaikMotor – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan PKB DKI 2022 itu dimulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Pemutihan PKB DKI 2022 itu bertujuan agar para pemilik kendaraan dapat membayar kewajiban yang seharusnya tanpa dikenakan biaya denda. Seperti diinformasikan melalui Instgram SamsatDigital, (14/9/2022).
Selain itu, para pemilik kendaraan di berikan kemudahan lain. Mulai dari mendapatkan diskon sampai bebas dari biaya denda dan balik nama kedua.