NaikMotor – Ban memiliki peran vital pada suatu kendaraan. Maka dari itu, ada beberapa sertifikasi untuk menguji kualitas pada sebuah ban.
Sertifikasi ini digunakan untuk menguji standar dan kualitas yang dimiliki suatu produk. Sertifikasi juga dikeluarkan secara resmi oleh lembaga suatu negara sesuai kualitasnya masing-masing.
Misalnya, sebuah ban memiliki yang memiliki sertifikasi kelayakan untuk pasar Indonesia belum tentu memenuhi standar ban untuk pasar Eropa maupun negara lain.
Berikut ragam sertifikasi pada ban sebagaimana dijelaskan oleh Speedwork Autocare.
– SNI
Merupakan kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia dan merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI merupakan suatu standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Apabila ban memiliki sertifikasi SNI maka dapat dipastikan bahwa ban tersebut memiliki standar kelayakan dan kualitas yang berlaku di Indonesia.
– DOT
Merupakan kepanjangan dari Department of Transportation (Departemen Perhubungan Amerika Serikat) yang merupakan standar keselamatan yang dikeluarkan oleh pemerintah federal Amerika Serikat dan berlaku di seluruh wilayah Amerika Serikat. Standar DOT berada di pengawasan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
– E-Mark
Semua ban yang dijual dan dipasarkan di wilayah Eropa harus memiliki standar sertifikasi E-Mark. Standar E-Mark merupakan standar dasar yang ditetapkan oleh sektor transportasi Uni Eropa Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hal keselamatan lalu lintas.